Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer yang akan ikut dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK ini berkaitan dengan usia, pengalaman kerja, serta sertifikat pendidik (serdik).
Menurut Nadiem, pemberian afirmasi ini berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang meminta ada penghargaan khusus terhadap guru-guru honorer.
"Kami memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, salah satunya karena pertimbangan pengalaman mengajar," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).
Pengalaman kerja (mengajar) itu menurut Nadiem harus ada nilainya, dan dihargai. Sebab, belum tentu bisa dinilai melalui tes.
Adapun tiga kebijakan afirmasi dalam rekrutmen guru PPPK adalah:
1. Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer.
"Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021," kata Mendikbud Nadiem.
Mendikbud Nadiem memberikan tiga kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer dalam rekrutmen PPPK, simak informasinya.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun