Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK
Mendikbud Nadiem Makarim akan bertemu Gus Yaqut membahas kuota PPPK Kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. bonus poin untuk passing grade, terdiri dari:

a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.

b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.

3. Para peserta (guru honorer) yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.

"Namun guru yang punya serdik ini tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara," tandas Mendikbud Nadiem Makarim.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mendikbud Nadiem memberikan tiga kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer dalam rekrutmen PPPK, simak informasinya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News