Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi mengatakan sudah saatnya pemerintah segera menyelesaikan masalah honorer.
Hal ini menyusul lahirnya kesepakatan Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker 20 Januari.
Di mana tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"FHI memandang ada tiga opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara nasional. Kalau ini dilaksanakan, insyaallah akan tuntas masalah honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).
Opsi pertama, seluruh tenaga honorer dan organisasi honorer, lebih baik fokus kawal gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.
Opsi kedua, fokus mengawal dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas UU ASN yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. UU ASN adalah pintu masuk honorer menjadi PNS.
Opsi ketiga adalah seluruh elemen masyarakat dan tenaga honorer mendesak presiden mengeluarkan Perppu terkait penanganan serta penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengalami stadium akut.
Sebab, selama bertahun-tahun belum ada penyelesaian dari waktu ke waktu, dari presiden ke presiden RI.
Tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu