Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mahfud MD resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Lantas bagaimana sepak terjang dan prestasi pemilik nama asli Mohammad Mahfud Mahmodin itu?
Berikut ini 3 prestasi Mahfud MD dalam penegakan hukum di Indonesia:
1. Respons Terhadap Kasus Ferdy Sambo
Mahfud MD menyatakan hukuman penjara seumur hidup setara dengan hukuman mati diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah 10 tahun hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman pidana mati menjadi seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan perubahan hukuman bagi terdakwa lainnya merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, dengan alasan perbuatan bersama-sama dalam pembunuhan berencana.
2. Penyelewengan Dana Proyek Satelit Kemenhan
Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkap adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 800 Miliar terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan pada 2015.
Ada berbagai kesalahan dalam kontrak dan penyelewengan wewenang oleh pihak-pihak terkait. Peraturan International Telecommunication Union (ITU) juga memegang peran penting dalam mengatur hak pengelolaan Slot Orbit.
Berikut ini 3 prestasi Mahfud MD, cawapres pilihan Ganjar Pranowo, dalam penegakan hukum di Indonesia:
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE