Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM

Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang makanan ringan. Foto: Suryanto/Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disambut positif oleh praktisi dan pegiat UMKM. Praktisi UMKM sekaligus CEO Serasa Food Yuszak Mahya menuturkan setidaknya ada empat aspek yang penting bisa dimanfaatkan dari klaster ini.

"Aspek perizinan, upah minimum, pendanaan, dan akses pemasaran jadi aspek yang paling berpengaruh dari RUU Cipta Kerja buat UMKM. Ini yang akan berdampak pada pengembangan UMKM pascapandemi Covid-19 ini," kata Yuszak dalam diskusi dan sesi sharing bertajuk "Trik Menyelamatkan UMKM Saat Pandemi Covid-19", Rabu (29/4).

Soal perizinan, Yuszak melihat selama ini pelaku UMKM memang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.

"Kami ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan kemudahannya," kata Yuszak.

Terkait upah minimum, Yuszak juga mencermati bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini diterapkan nyaris di semua lini, mustahil diikuti oleh UMKM.

"Kalau pakai UMK, kami ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi," ujarnya.

Aspek Pendanaan bagi UMKM juga jadi perhatian Yuszak dalam RUU Cipta Kerja yang masih dibahas. Menurutnya, usaha pemerintah untuk pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM perlu diapresiasi.

Kami pelaku UMKM ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan kemudahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News