Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM
Rabu, 29 April 2020 – 15:46 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM di bidang makanan ringan. Foto: Suryanto/Radar Surabaya/JPNN
Terakhir, soal aspek akses ke pemasaran, Yuszak menekankan bahwa produk UMKM juga perlu dipermudah aksesnya ke ritel-ritel yang besar.
Langkah ini sebagai upaya lanjutan membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya.
"Terkadang, untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Kalau seperti ini, UMKM tidak akan mampu bersaing," tegas Yuszak.(chi/jpnn)
Kami pelaku UMKM ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan kemudahannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Ramadan Street Carnival Bintaro, Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses