Ini 4 Fakta di Balik Pleidoi Teddy Minahasa, Singgung soal Konspirasi dan Perang Bintang
jpnn.com, JAKARTA - Teddy Minahasa akan kembali menjalani sidang perkara kasus narkoba yang menjeratnya pada Selasa (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agendanya adalah tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan.
Jelang sidang replik, berbagai fakta di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap saat pembacaan pleidoi pada Kamis 13 April 2023 lalu.
1. Kutip Pernyataan Mahfud MD soal Industri Hukum dan Konspirasi
Teddy Minahasa mengutip ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang industri hukum, yakni 'tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang-orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum. Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini”.
Melalui kutipan itu, Teddy Minahasa menyatakan telah terjebak dalam konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang menderanya.
"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya dimana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan oleh Prof. DR. Mahfud MD, dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan untuk membinasakan saya," ujar Teddy Minahasa di PM Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.
2. Merasa Jadi Korban Konspirasi
Menurut Teddy Minahasa, jelas-jelas tidak ada barang bukti sabu-sabu dalam kasusnya tersebut.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya