Ini 4 Personel di 2 Pesawat TNI AU Super Tucano yang Jatuh, Ada Komandan Skadron 21
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama R. Agung Sasongkojati menuturkan dua pesawat TNI AU EMB-314 Super Tucano yang jatuh di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (16/11) berisi empat personel.
Super Tucano itu disebut sedang dalam latihan formasi rutin.
Dua pesawat itu berisi empat perwira menengah TNI AU, yaitu Letkol Pnb Sandhra “Chevron” Gunawan (Komandan Skadron Udara 21), Kolonel Pnb Subhan (Danwing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh), Kolonel Adm Widiono Hadiwijaya (Kepala Dinas Personel Lanud Abdulrachman Saleh), dan Mayor Pnb Yuda A. Seta.
Skadron Udara 21 merupakan satuan pelaksana operasional Lanud Abdurachman Saleh, Malang, dan berkedudukan Iangsung dibawah Wing Udara 2. Skadron Udara 21 bertugas menyiapkan dan mengoperasikan pesawat tempur taktis untuk operasi lawan udara ofensif dan operasi dukungan udara.
Letkol Pnb Sandhra dan Kolonel Adm Widiono menumpang pesawat dengan nomor registrasi TT-3111. Sandhra di kursi depan, Widiono di belakang.
Sementara itu, Mayor Pnb Yuda dan Kolonel Pnb Subhan di pesawat dengan nomor registrasi TT-3103. Yuda di depan, Subhan di kursi belakang.
Sejauh ini, kondisi seluruh korban belum diketahui.
Namun, video amatir yang beredar menunjukkan warga menemukan salah satu korban. TNI AU dan tim SAR setempat belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hal ini.
Satu dari empat awak di dua pesawat TNI AU Super Tucano yang jatuh itu merupakan Komandan Skadron 21.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Mediol Gemilang, Petrokimia Gresik Pupus Harapan TNI AU ke Final Livoli Divisi Utama
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral