Ini 4 Poin yang Dibawa Tim Islah Kubu Bali ke Agung Laksono Cs
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie telah menetapkan tim islah yang akan bergabung dengan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Tim ini diketuai oleh Ketua Harian DPP Golkar MS Hidayat.
Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham mengatakan dirinya bersama Ketum Golkar Ical dan Waketum Setya Novanto bertindak selaku tim pengarah. Sedangkan anggota tim yang diketuai MS Hidayat terdiri dari para wakil ketua seperti Theo L Sambuaga, Sayrif Cicip Sutardjo, Nurdin Halid dan Aziz Syamsuddin.
"Nah itulah nanti yang akan melakukan komunikasi dengan tim Ancol dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan itu," kata Idrus di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/6).
Idrus menyebutkan dari 4 poin kesepakatan, ada tiga hal prinsip yang menjadi acuan untuk islah, antara lain adanya komitmen bersama untuk membesarkan partai Golkar. Itu menjadi poin perekat dari keseluruhan poin ksepakatan.
"Karena ketika berbicara bagaimana membesarkan Golkar, maka tentu ini (Bali-Ancol) adalah satu. Poin 2 dan 3 itu menunjukkan tata cara atau mekanisme penjaringan dan penentuan pasangan calon, dengan melalui tahapan-tahapan yang ada termasuk survei," jelasnya.
Ditambahkan Idrus, tim Bali dan Ancol nanti akan membahas lebih detail masalah yang berkaitan dengan kriteria-kriteria yang akan digunakan dalam menjaring calon kepala daerah, serta langkah yang harus dilakukan. (fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie telah menetapkan tim islah yang akan bergabung dengan kubu Munas Ancol pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka