Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru
Tidak Kompeten hingga Melawan Hukum
Senin, 26 Maret 2018 – 18:48 WIB

Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
4. Perbuatan Melawan Hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (eve/JPC)
Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan diberi 30 hari untuk membereskannya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya