Ini 4 Titik Utama Rawan Kemacetan di Jatim Saat Mudik Lebaran, Antisipasi Disiapkan
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes M Taslim Chairuddin menyebutkan terhadap empat titik yang menjadi fokus utama dalam mengantisipasi titik-titik rawan kemacetan di Jatim saat arus mudik Lebaran 2023.
Titik pertama adalah wilayah Mengkreng yang merupakan pertemuan arus lalu lintas dari Jombang, Kediri dan Nganjuk.
"Permasalahan di Mengkreng disebabkan oleh pertemuan tiga arus, adanya bottle neck yang ke arah Nganjuk serta banyaknya toko oleh-oleh. Kemudian untuk titik berikutnya adalah exit tol Sidoarjo dan exit tol Singosari," kata Kombes Taslim dilansir melalui siaran pers Kemenhub, Jumat (24/2).
Kombes Taslim membeberkan untuk kemacetan di pintu keluar tol Sidoarjo maupun Singosari disebabkan adanya antrean pembayaran tol.
Selain itu, titik terakhir yang menjadi perhatian paling besar di wilayah Pendem arah Batu, Malang yang merupakan kawasan aglomerasi lantaran banyak lokasi wisata dan rekreasi, toko oleh-oleh, dan lain sebagainya.
Untuk mengantisipasi adanya kemacetan pada titik-titik tersebut, Kombes Taslim menyampaikan pihak kepolisian akan memperbanyak petugas di lapangan untuk mengurai kepadatan dan mengatur lalu lintas.
Selain itu jika diperlukan akan melakukan contra flow.
Terkait dengan antrean di gardu keluar tol, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Yongki Triono menyampaikan pihaknya menyiapkan tambahan mobile reader agar masyarakat tidak menunggu lama untuk pembayaran tol.
Antipasi disiapkan pada 4 titik utama rawan kemacetan di Jatim saat mudik Lebaran nanti
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum