Ini 5 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Baca Nomor 1
“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia (Riri) sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus, Kamis (18/11).
4. Riri Dijerat UU TPPU
Riri bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Riri dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen
UU TPPU digunakan guna menelusuri aliran dana hasil rampasan enam sertifikat tersebut.
5. Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Total ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik
Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida
"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11). (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Enam aset milik mendiang ibunya berpindah tangah. Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum JPNN.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons