Ini 5 Fakta tentang Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, sempat ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sang suami yang baru pulang dari Amerika Serikat (AS) di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu lalu. Namun, KPK kemudian melepaskannya.
Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi benih lobster. Penangkapan mantan politikus Partai Gerindra dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Berikut 5 fakta yang berhasil dirangkum tentang istri Menteri Edhy tersebut:
1. Menggunakan Nama Iis Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi sendiri lebih sering menggunakan nama Iis Edhy Prabowo ketimbang nama lengkapnya. Dirinya menggunakan nama Iis Edhy Prabowo baik di beberapa publikasi resminya, di media sosial hingga di situs resmi DPR.
2. Lahir dan Dibesarkan di Jakarta
Iis lahir di Jakarta pada 17 Mei 1979. Saat iri dirinya berusia 41 tahun. Sejak mengenyam pendidikan di bangku SD, SMP hingga sarjana Iis menghabiskan waktu sekolahnya di Jakarta. Dia mendapat gelar sarjana dari STBA LIA Jakarta dalam jurusan Sastra Inggris. Sedangkan gelar magister di jurusan Manajemen SDM dari Universitas Trilogi.
3. Anggota DPR
Iis saat ini duduk di Komisi V DPR. Dirinya tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra, partai politik yang sama dengan suaminya, dari daerah pemilihan Jawa Barat II. Di Komisi V DPR, Iis bertugas bersama anggota lainnya membidangi infrastruktur hingga perhubungan.
Iis Rosita Dewi sempat ikut diamankan bersama sang suami Menteri Edhy Prabowo yang ditangkap KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi benih lobster.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini