Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu Ini

Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu Ini
Pelayanan SIM Keliling. Ilustrasi, Foto : Ricardo/JPNN.com

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (antara/jpnn)


Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News