Ini 6 Ciri-Ciri Pinjol Terpercaya, Aman dan Legal
jpnn.com, JAKARTA - Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat.
Namun, di sisi lain ada saja oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan tren kekinian dari pinjol.
Masyarakat diminta waspada dan memegang kunci ciri-ciri pinjol resmi.
Berikut enam ciri-ciri pinjol legal dan resmi:
1. Telah terdaftar di OJK
Jika hendak meminjam ke pinjol hal yang utama harus dilakukan adalah melihat apakah sudah terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung sejak April 2020 yang lalu OJK telah memberikan izin kepada 161 perusahaan pinjaman online atau fintech lending di Indonesia.
Namun, sejak 27 Juli 2021 yang lalu jumlah perusahaan pinjaman online yang diakui dan mengantongi izin dari OJK tinggal 121 saja.
Bagaimana cara untuk mengetahui apakah pinjol tersebut telah berizin dan diawasi OJK? Hubungi saja kontak OJK melalui telepon pada nomor 157 maupun lewat layanan WA 081-157-157-157.
2. Ditawarkan lewat media yang jelas
Perusahaan pinjol yang terbaik dan bisa dipercaya biasanya akan menawarkan berbagai produk layanan yang dimilikinya lewat berbagai media yang jelas. Berbeda dengan pinjol ilegal yang lebih sering menawarkan produk dan layanan melalui spam SMS secara terus menerus maupun iklan di situs abal-abal.
Fenomena pinjaman online ilegal marak terjadi belakangan. Sifat pinjol yang mudah diakses membuatnya digandrungi masyarakat.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM