Ini 6 Gugatan Sengketa Pilkada Yang Sudah Diregistrasi Panwas
jpnn.com - JAKARTA - Enam gugatan sengketa sudah diregistrasi usai penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, keenam gugatan masing-masing datang dari pemohon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid.
Mereka merupakan pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pilkada Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. "Permohonan sudah diregistrasi pada 24 Agustus lalu dengan nomor 01/PS/PWSL.MMU.30.03/VIII/2015," ujar Nasrullah, Sabtu (29/8).
Untuk pilkada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, gugatan diajukan Partai Golkar dan telah diregistrasi pada 24 Agustus. Gugatan lain datang dari pasangan Fabianus Yobe-Yusuf Kopeba. Mereka merupakan pasangan bakal calon kada untuk pilkada Kabupaten Nabire, Papua. Gugatan telah diregistrasi pada 26 Agustus lalu.
Sementara, gugatan pasangan Rosaline Irene-Hendrik Jan juga telah diregistrasi pada 26 Agustus lalu. Mereka merupakan pasangan bakal calon yang dinyatakan KPUD tidak memenuhi syarat untuk Pilkada Kabupaten Supiori, Papua.
"Pada Pilkada Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat) ada permohonan gugatan dari pasangan Nelson Darwis-Muzwar M. Telah diregistrasi pada 26 Agustus kemarin. Sementara untuk Pilkada Pesisir Selatan (Sumatera Barat) pemohonnya Burhanuddin-Novril Anas. Juga sudah diregistrasi 26 Agustus kemarin," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Enam gugatan sengketa sudah diregistrasi usai penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Menurut anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU