Ini 6 Isi Deklarasi Gotong Royong Kemenaker, Pengusaha, dan Pekerja

Berikut isi penandatanganan komitmen gotong royong:
1. Menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil
2. Menepis semua berita bohong terkait pandemi COVI-19 yang tidak berdasar pada kajian medis
3. Tetap mematuhi protokol kesehatan 5M pasca penerapan PPKM Darurat atau Level 1-4 dan masa-masa sesudahnya
4. Meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.
5. Pemerintah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia
selama dan pascapandemi COVID-19
6. Saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. (jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengatakan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh perlu secara terus menerus dikampanyekan dan digaungkan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group