Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
Dirjen Diktiristek Abdul Harris saat uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Foto Humas Kemendikbudristek

3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, 4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen. 

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati mengungkapkan bahwa uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan. Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan. 

Ineke menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Ia berharap kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik ini antara lain, Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI), Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan. (esy/jpnn)

Ini 6 substansi perubahan pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, ada pembagian tugas menag serta Mendikbudristek


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News