Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas
jpnn.com, JAKARTA - Memanasnya suhu politik pada Pilkada 2018 dikhawatirkan bakal menyeret peran Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota TNI, dan Polri.
Tak jarang mereka terlibat dalam proses pemenangan, sejak dari pencalonan, kampanye, bahkan pengerahan massa untuk memenangkan salah satu calon.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, setidaknya ada delapan perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral menjelang pilkada serentak 2018.
Seperti pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, dan sebagainya.
Ada juga NS/ASN yang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal pasangan calon pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/ Pilwagub), Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup), atau Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwakot/Pilwawakot).
Perilaku lain, PNS/ASN ikut serta dalam deklarasi paslon dengan memakai atribut atau menyanyikan yel-yel paslon terkait.
PNS/ASN juga ada yang memposting di akun media sosialnya berupa comment, like, atau bahkan imbauan.
Belum lagi yang foto bersama dengan mengikuti simbol yang digunakan paslon.
Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut.
PNS dan TNI serta Polri dikhawatirkan tidak netral jelang Pilkada 2018
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Danrem 045/Garuda Jaya: Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu Serentak Tahun Ini
- Akademisi Ingatkan Polisi Rentan Tidak Netral dalam Pemilu karena Sistem Komando
- Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI
- Bentuk Panja Netralitas Polri, DPR: Ada Anggota Kerjanya Pasang Baliho Parpol
- Jenderal Maruli Jadi KSAD, Anggota TNI AD Tak Netral di Pemilu 2024 Pasti Disikat