Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas

Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik.

"Tindakan-tiindakan tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas PNS/ASN, atau setidaknya berpotensi menimbulkan pelanggaran netralitras. Kalau itu terjadi, maka sanksi sedang hingga berat siap dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Setiawan di Jakarta.

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama 2016 dan 2017, terdapat 45 pelanggaran netralitas PNS/ASN dalam Pilkada serentak.

Di tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sedangkan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat ada 39 kasus.

Sebagian besar, yakni 34 kasus sudah diselesaikan secara tuntas, dan tinggal 11 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran KemenPAN-RB dengan tegas mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan politik.

Bagi yang melanggar, aada sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS/ASN.

“Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,” tegasnya.

PNS dan TNI serta Polri dikhawatirkan tidak netral jelang Pilkada 2018

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News