Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas
Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik.
"Tindakan-tiindakan tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas PNS/ASN, atau setidaknya berpotensi menimbulkan pelanggaran netralitras. Kalau itu terjadi, maka sanksi sedang hingga berat siap dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Setiawan di Jakarta.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama 2016 dan 2017, terdapat 45 pelanggaran netralitas PNS/ASN dalam Pilkada serentak.
Di tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sedangkan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat ada 39 kasus.
Sebagian besar, yakni 34 kasus sudah diselesaikan secara tuntas, dan tinggal 11 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran KemenPAN-RB dengan tegas mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan politik.
Bagi yang melanggar, aada sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS/ASN.
“Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,” tegasnya.
PNS dan TNI serta Polri dikhawatirkan tidak netral jelang Pilkada 2018
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Danrem 045/Garuda Jaya: Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu Serentak Tahun Ini
- Akademisi Ingatkan Polisi Rentan Tidak Netral dalam Pemilu karena Sistem Komando
- Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI
- Bentuk Panja Netralitas Polri, DPR: Ada Anggota Kerjanya Pasang Baliho Parpol
- Jenderal Maruli Jadi KSAD, Anggota TNI AD Tak Netral di Pemilu 2024 Pasti Disikat