Ini 8 Perilaku PNS yang Melanggar Netralitas
Netralitas ASN ini sebenarnya sudah diperintahkan oleh Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.
Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral.
Dasar hukum itu adalah UU No. 10 tahun 2016 tentang penetapan PP nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Secara teknis, hal itu juga diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) no. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)
PNS dan TNI serta Polri dikhawatirkan tidak netral jelang Pilkada 2018
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Danrem 045/Garuda Jaya: Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu Serentak Tahun Ini
- Akademisi Ingatkan Polisi Rentan Tidak Netral dalam Pemilu karena Sistem Komando
- Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI
- Bentuk Panja Netralitas Polri, DPR: Ada Anggota Kerjanya Pasang Baliho Parpol
- Jenderal Maruli Jadi KSAD, Anggota TNI AD Tak Netral di Pemilu 2024 Pasti Disikat