Ini 8 Syarat untuk Wisatawan yang Ingin Liburan ke Bali

Ini 8 Syarat untuk Wisatawan yang Ingin Liburan ke Bali
Turis asing liburan di Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, DENPASAR - Bali sudah dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan domestik. Namun, ada aturannya baru bagi wisatawan yang masuk ke Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur persyaratan itu.

Surat Edaran bernomor 15243 Tahun 2020 itu berisi tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali setelah dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar.

Dalam Surat Edaran ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu yakni;

1. Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Dewata haruslah bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.

Semua wisatawan yang berkunjung dan liburan di Bali harus mematuhi delapan aturan dan syarat dari pemprov.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News