Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM

Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.

Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.
Kedelapan, pola kemitraan UMKM.

Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan.

"Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.

Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah. (flo/jpnn)

Ada sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang jika diuraikan maka sangat mendukung dan menguntungkan UMKM.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News