Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon. 

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami.  Akan tetapi, yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya ditemui seusai persidangan.

Sidang praperadilan bernomor perkara 10/Pid.Pra/PN Bdg ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum.

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan 9 permohonan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News