Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer
Beda hal dua dua kategori guru non PNS tersebut, insentif untuk guru madrasah tidak bisa disalurkan karena terkendala nomenklatur. Untuk diketahui, meknasime yang harus dilalui yakni denagn cara dhibahkan terlebih dahulu ke Kementrian Agama.
"Arahan BPKP, dana untuk guru madrasah tdak bisa masuk kegiatan Disdik (Pemko Batam)," ucap dia.
Hendri mengaku pihaknya tidak memiliki niat sama sekali untuk menahan atau tidak menyalurkan insentif untuk guru madrasah. Dengan bukti tahun sebelumnya insentif tetap disalurkan, bahakn tahun ini pun dianggarkan walau pada akhirnya batal disalurkan dan menjadi silpa.
"Ini semata-mata tentang aturan, dan ats arahan BPKP," ujarnya.
Soal kenaikan insentif guru swasta, Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahkan langsung dijanjikan di depan ribuan guru swasta belum lama ini.
"Walikotanya Rudi, insentif tidak akan dikurangi, angkanya akan naik, tunggu tanggal mainnya," kata Rudi.
Besaran insentif per bulan bagi guru swasta beragam. Salah satunya bergantung masa pengabdian dan lokasi mengajar, dalam hal ini guru di hinterland mendapat lebih banyak.
"Di bawah lima tahun Rp 650 ribu, di atas lima tahun Rp 1 juta. Guru di hinterland Rp 1,150 juta," papar Rudi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, gaji honorer dan insentif guru swasta direncanakan naik pada 2019 mendatang.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani