Ini Ada Kabar Baik untuk Guru Honorer

jpnn.com, BATAM - Sebuah kabar baik tengah menghampiri guru honorer se-Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini. Harapan mereka untuk mendapat peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan upah serta mendapat gaji ke-13 akan segera terwujud.
Peningkatan kesejahteraan itu segera terwujud setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam menyepakati beberapa pembahasan salah satunya terkait kenaikan gaji dan gaji 13 guru honorer di tahun 2020.
“Dua poin ini sudah disepakati Banggar dan TAPD,” kata Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, Selasa (19/11).
Namun, ia berharap agar besaran gaji guru honorer bisa disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) atau sama dengan gaji tenaga honorer di dinas lainnya.
Seperti diketahui, dari hasil kesepakatan banggar dan TAPD, guru dengan tingkat ijazah SMA dari gaji perbulannya Rp 2.650.000 menjadi Rp 2.800.000.
Guru dengan tingkatan Ijazah DI/DIII dari Rp 2.750.000 menjadi Rp2,9 juta dan guru tingkatan S1,S2 dari 2.850.000 jadi Rp 3 juta.
“Kalau sesuai SSH dan gaji honor lain kan S1/S2 Rp 3,15 juta. D1/D3 Rp 3 juta dan lulusan SMA Rp 2,9 juta. Seharusnya mereka juga disamakan,” katanya.
Diakui Aman, saat ini jumlah guru honorer di Batam berjumlah 2.097 orang. Sampai saat ini gaji mereka belum menyentuh SSH yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebuah kabar baik tengah menghampiri guru honorer se-Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini. Harapan mereka untuk mendapat peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan upah serta mendapat gaji ke-13 akan segera terwujud.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti