Ini Ada Kabar Baik untuk Guru Honorer
jpnn.com, BATAM - Sebuah kabar baik tengah menghampiri guru honorer se-Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini. Harapan mereka untuk mendapat peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan upah serta mendapat gaji ke-13 akan segera terwujud.
Peningkatan kesejahteraan itu segera terwujud setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam menyepakati beberapa pembahasan salah satunya terkait kenaikan gaji dan gaji 13 guru honorer di tahun 2020.
“Dua poin ini sudah disepakati Banggar dan TAPD,” kata Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, Selasa (19/11).
Namun, ia berharap agar besaran gaji guru honorer bisa disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) atau sama dengan gaji tenaga honorer di dinas lainnya.
Seperti diketahui, dari hasil kesepakatan banggar dan TAPD, guru dengan tingkat ijazah SMA dari gaji perbulannya Rp 2.650.000 menjadi Rp 2.800.000.
Guru dengan tingkatan Ijazah DI/DIII dari Rp 2.750.000 menjadi Rp2,9 juta dan guru tingkatan S1,S2 dari 2.850.000 jadi Rp 3 juta.
“Kalau sesuai SSH dan gaji honor lain kan S1/S2 Rp 3,15 juta. D1/D3 Rp 3 juta dan lulusan SMA Rp 2,9 juta. Seharusnya mereka juga disamakan,” katanya.
Diakui Aman, saat ini jumlah guru honorer di Batam berjumlah 2.097 orang. Sampai saat ini gaji mereka belum menyentuh SSH yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebuah kabar baik tengah menghampiri guru honorer se-Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini. Harapan mereka untuk mendapat peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan upah serta mendapat gaji ke-13 akan segera terwujud.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali