Ini Agenda Sidang PK Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang rencananya digelar pagi ini (26/2) pukul 09.00 WIB.
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan, hakim yang dipercaya untuk memimpin persidangan yakni Mulyadi dengan ditemani hakim anggota yakni Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
Sebelum sidang nantinya dimulai, hakim akan mengecek kehadiran penggugat Ahok dan tergugat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Apabila dinyatakan lengkap, maka sidang dilanjutkan tahap berikutnya dengan pembacaan memori berkas PK.
“Kalau lengkap maka Kejaksaan akan mendengarkan seluruh memori banding,” kata dia, Senin.
Menurut dia, salah satu isi berkas memori banding tentang alasan Ahok mengajukan PK. Pasalnya Ahok melihat ada kekhilafan hakim dalam memberikan hukuman terhadap dirinya.
Ahok kata dia juga menjadikan vonis hukuman Buni Yani selama satu tahun enam bulan sebagai referensi.
"Ya itu, salah satunya dengan membandingkan hukuman Buni Yani," tambah dia. (mg1/jpnn)
Sidang tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok digelar hari ini di PN Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Mediasi Perceraian Wendy Walters dan Reza Arap Gagal, Ini Alasannya
- Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya
- Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
- Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibunda, Sambil Bilang Begini