Ini Akibatnya Kalau Berduaan dengan Istri Tetangga di Gudang Pupuk
Jumat, 12 Februari 2016 – 11:25 WIB

Marjaya, dirawat intensif di RSUD Mohamad Saleh, Probolinggo. Foto: dok/Radar Bromo
Sementara, pelaku Sutrisno sendiri tak berselang lama diantar oleh perangkat desa untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sumber. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan langsung ditahan.
Kapolsek menegaskan, Sutrisno kini dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “ Untuk korban, sekarang (kemarin) masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (mass/mie/adk/jpnn)
SUMBER - Marjaya, warga desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Probolinggo mengalami luka tikam pisau. Pria berusia 40 tahun itu sejak Senin (8/2) lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus