Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa
Selasa, 04 Februari 2020 – 16:11 WIB

Petugas bea cukai berhasil mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: kiriman humas bea cukai
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah untuk pengepakan rokok ilegal di Desa Sidigede RT 005 RW 001, Kecamatan Welahan, Jepara. Kami segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 26 bale rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau 107.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan satu karton berisi batangan rokok jenis SKM reguler. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini sebesar Rp63.486.240,” ujarnya. (ikl/jpnn)
Di akhir Januari 2020 kemarin, pihak Bea Cukai berhasil mencegah sejumlah potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon