Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa
Selasa, 04 Februari 2020 – 16:11 WIB

Petugas bea cukai berhasil mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: kiriman humas bea cukai
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah untuk pengepakan rokok ilegal di Desa Sidigede RT 005 RW 001, Kecamatan Welahan, Jepara. Kami segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 26 bale rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau 107.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan satu karton berisi batangan rokok jenis SKM reguler. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini sebesar Rp63.486.240,” ujarnya. (ikl/jpnn)
Di akhir Januari 2020 kemarin, pihak Bea Cukai berhasil mencegah sejumlah potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC