Ini Aktivitas Angelina Sondakh di Hari Kedua Pascabebas

Ini Aktivitas Angelina Sondakh di Hari Kedua Pascabebas
Angelina Sondakh dan Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, saat wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh menjalani wajib lapor perdana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3), pascabebas kemarin.

Hal ini wajib dilakukan lantaran Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.

Oleh karena itu, Angie-sapaan akrab Angelina Sondakh diwajibkan melapor dua minggu sekali, hingga 1 Juni 2022, mendatang.

"Pelaksanaan CMB ibu Angelina Sondakh akan dilaksanakan sampai 1 Juni 2022," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jaksel, Putu Aryuni kepada awak media.

Putu menjelaskan Angie harus menjalani wajib lapor kembali pada 18 Maret 2022, secara virtual. Begitupun pelaksanaan program bimbingan Angie.

Hal ini menyusul aturan Permenkumham tentang penanganan Covid-19.

"Kami akan lakukan secara virtual, di mana semenjak Covid ada aturan Permenkumham," terangnya.

Namun, Putu menegaskan tak menutup kemungkinan jadwal wajib lapor dan bimbingan lainnya akan dilaksanakan tatap muka.

Di hari ke dua pasca bebas, Angelina Sondakh menjalani wajib lapor perdana di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News