Ini Alasan 3 Pilot Mengonsumsi Sabu-sabu, Polisi Tidak Percaya
Minggu, 12 Juli 2020 – 00:53 WIB
Tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok.
Penangkapan dilakukan di Cipondoh Kota Tangerang pada 6 Juli 2020.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu-sabu seberat 4 gram, timbangan dan paket sabu sisa pakai seberat 0,9 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (fir/pojoksatu)
Tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis