Ini Alasan Adanya Urgensi Penyelamatan 15 Danau Prioritas di Indonesia

Ini Alasan Adanya Urgensi Penyelamatan 15 Danau Prioritas di Indonesia
Rakor penyelamatan danau prioritas di KLHK. Foto : Humas KLHK

Rencana Pengelolaan Danau Rawa Pening telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 22 Maret 2019 yang lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, menyebut Danau Rawapening sebagai salah satu dari 10 danau yang sudah tersentuh oleh kementeriannya.

"Pendekatan yang kami gunakan di Danau Rawapening, merupakan replikasi program Citarum Harum. Mudah-mudahan dengan pola kerja bersama, bisa diperbaiki," ujar Basuki.

Saat ini, dari 15 danau prioritas, 14 diantaranya sudah disusun Rencana Pengelolaan (RP) Danau, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) I.B. Putera Parthama dalam laporannya.

Adapun ke 15 danau prioritas tersebut yaitu Toba, Maninjau, Singkarak, Kerinci, Rawa Danau, Rawa Pening, Batur, Sentarum, Kaskade Mahakam, Tempe, Tondano, Matano, Poso, Sentani, dan Limboto.

Sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang telah ditandatangani 9 (sembilan) Menteri pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali Tahun 2009 serta menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011, dilakukan penandatangan kesepakatan Menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Para Menteri bersepakat untuk:

1. Melaksanakan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.

Penyelamatan ekosistem danau dan sekitarnya juga memerlukan upaya terpadu antaraspek dan stakeholders

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News