Ini Alasan Ahok Tak Bisa Hadir di Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tidak menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Menurut kuasa hukum pria yang beken disapa Ahok, Sirra Prayuna, kliennya sudah memiliki agenda kampanye yang sudah terjadwal. Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu memilih tidak menyaksikan prosesi gelar perkara tersebut.
"Beliau sudah konfirmasi tidak bisa hadir, ada acara di Rumah Lembang, harus sosialisasi. Itu sudah dijadwalkan," kata dia di Mabes Polri.
Ketika ditanya apakah optimistis penyelidikan akan dihentikan atau tidak, dirinya enggan menjawab dan menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
"Saya belum ingin melampaui proses yang ada," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tidak menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai