Ini Alasan Alex Noerdin Tak Jadi Ditahan di Rutan KPK
Alex rencananya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.
Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK.
Karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh, terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Saya enggak mau banyak berdinamika, ya sudah dibawa ke Rutan Kejagung, yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucapnya.
Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex Noerdin dan Muddai Mandang sebagai tersangka.
"Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," katanya.
Dalam perkara ini Alex Noerdin menjadi tersangka atas dugaan berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Begini alasan Kejaksaan Agung tak jadi menahan Alex Noerdin di Rumah Tahanan KPK
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal