Ini Alasan Anas Minta Sumpah Kutukan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum meminta majelis hakim pengadilan tipikor agar melakukan mubahalah (sumpah kutukan). Lalu apa mubahalah yang dimaksud Anas?
"Mubahalah adalah sumpah kutukan siapa yang dengan keyakinanya atas substansi dakwaan dan tuntutan atas dasar substansi putusan, atas dasar substansi pledoi, sumpah kutukan adalah janji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh Tuhan dikutuk oleh Gusti Allah. Dirinya dan keluarganya," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Anas menyampaikan permintaan itu dalam persidangan yang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia meminta sumpah kutukan karena dakwaan, tuntutan dan putusan tidak adil.
"Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwaanya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil. Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Itu lah mubahalah, dalam tradisi Islam ada mubahalah," tuturnya.
Namun demikian majelis tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Anas itu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak mempermasalahkannya. "Tidak apa-apa. Yang penting itu saya sampaikan di forum persidangan yang terhormat," tandasnya.
Sebelumnya, Anas meminta majelis hakim dan jaksa melakukan sumpah mubahalah. Dengan begitu bisa diketahui siapa yang salah.
"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan Mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Setelah Anas menyampaikan itu, para pendukung Anas yang menonton persidangan di ruang sidang lantai 2 langsung menggemakan takbir. "Allahu Akbar," ucap mereka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak