Ini Alasan Anas Sebut Ibas Layak Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyatakan, Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas layak diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Ibas merupakan Steering Committe saat pelaksanaan Kongres PD di Bandung, Mei 2010.
"Kalau saya ditanya apakah Mas Ibas layak dimintai keterangan oleh KPK, menurut saya layak. Nomor satu karena Mas Ibas adalah ketua SC kongres," kata Anas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Menurut Anas, apabila KPK ingin menguak soal kongres PD maka mereka harus meminta keterangan Ibas. "Kalau ingin tahu soal kongres yang lengkap tentu ketua SC kan boleh dimintai keterangan," ujarnya.
Anas menambahkan, Ibas merupakan tim sukses salah satu kandidat calon Ketua Umum PD. Saat kongres di Bandung, ada tiga kandidat calon ketum PD yakni Anas, Andi Alifian Mallarangeng, dan Marzuki Alie. Ibas merupakan tim sukses Andi Mallarangeng.
"Mas Ibas adalah tim sukses salah satu kandidat. Sama dengan tim sukses lain yang dimintai ketarangan, ini kan boleh juga Mas Ibas dimintai keterangan," ucap Anas.
Anas yang saat ini menjabat sebagai Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia menyatakan, apabila KPK benar-benar memeriksa Ibas, proses pemeriksaannya bisa dilakukan di KPK atau di istana.
"Pertama, bisa saja Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengantar Mas Ibas ke sini (KPK) untuk dimintai kesaksian atau keterangan. Kedua, bisa juga KPK periksa Ibas di Istana. Kan bisa juga. Selalu ada alternatif, pokoknya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyatakan, Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas layak diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun