Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Selasa, 26 Agustus 2014 – 14:14 WIB

Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Namun jka putusan hukum yang berkekuatan tetap baru keluar setelah pelantikan, maka partai politik dapat menarik anggota yang sudah dipecat tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik ke DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhantian anggota DPR kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang diusulkan tersebut paling lama empat belas hari. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih