Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Selasa, 26 Agustus 2014 – 14:14 WIB
Namun jka putusan hukum yang berkekuatan tetap baru keluar setelah pelantikan, maka partai politik dapat menarik anggota yang sudah dipecat tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik ke DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhantian anggota DPR kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang diusulkan tersebut paling lama empat belas hari. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week