Ini Alasan Anji Nekat Mengonsumsi Ganja, Jangan Ditiru!

Ini Alasan Anji Nekat Mengonsumsi Ganja, Jangan Ditiru!
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang bersangkutan pakai di situ (studio) dan beberapa tempat yang dia sangka aman, salah satunya Bandung," kata Ady.

Anji sebelumnya ditangkap pada  Jumat (11/6) lalu. Dari pemeriksaan urine, dia positif THC atau ganja.

Sebanyak 30 gram brutto narkotika jenis ganja disita polisi dari dua lokasi berbeda, yakni Cibubur dan Bandung.

Polisi tak hanya menyita ganja, ada boks masker penutup mata, kertas papir, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.

Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Anji mengaku sudah sembilan bulan terakhir menggunakan ganja saat berada di studio musik.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News