Ini Alasan Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum ke Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Menurutnya, mantan kuasa hukumnya tersebut telah melanggar kode etik sebagai advokat.
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Mantan suami siri Marlina Octoria itu menduga M Fayyadh telah membongkar rahasianya kepada pihak lawan.
Mansyardin Malik merasa dirinya mengalami kerugian akibat ulah mantan kuasa hukumnya tersebut.
"Ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut, kemungkinan dibuka ke pihak lawan," bebernya.
Mansyardin Malik mengatakan pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Dia menyebut M Fayyadh akan mendapat sanksi apabila terbukti melanggar kode etik advokat.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap