Ini Alasan Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum ke Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Menurutnya, mantan kuasa hukumnya tersebut telah melanggar kode etik sebagai advokat.
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Mantan suami siri Marlina Octoria itu menduga M Fayyadh telah membongkar rahasianya kepada pihak lawan.
Mansyardin Malik merasa dirinya mengalami kerugian akibat ulah mantan kuasa hukumnya tersebut.
"Ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut, kemungkinan dibuka ke pihak lawan," bebernya.
Mansyardin Malik mengatakan pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Dia menyebut M Fayyadh akan mendapat sanksi apabila terbukti melanggar kode etik advokat.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara