Ini Alasan Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Kuasa Hukum ke Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Menurutnya, mantan kuasa hukumnya tersebut telah melanggar kode etik sebagai advokat.
"Melaporkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," kata Mansyardin Malik di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).
Mantan suami siri Marlina Octoria itu menduga M Fayyadh telah membongkar rahasianya kepada pihak lawan.
Mansyardin Malik merasa dirinya mengalami kerugian akibat ulah mantan kuasa hukumnya tersebut.
"Ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut, kemungkinan dibuka ke pihak lawan," bebernya.
Mansyardin Malik mengatakan pihak Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah M Fayyadh melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Dia menyebut M Fayyadh akan mendapat sanksi apabila terbukti melanggar kode etik advokat.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkap alasan dirinya melaporkan mantan kuasa hukumnya, M Fayyadh ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa