Ini Alasan Bahlil Mengeluarkan Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg

Ini Alasan Bahlil Mengeluarkan Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP). (antara/jpnn)


Menurut Bahlil, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News