Ini Alasan Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik telah menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino.
Menurut Agung, yang bersangkutan dijemput paksa Selasa (3/11) pagi, karena dua kali mangkir dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembelian mobil crane di Pelindo II.
Sedianya, karyawan Pelindo II itu harus memenuhi panggilan penyidik Dittipikor dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang bersama-sama menangani kasus ini.
"Kami menjalankan pasal 112 KUHAP," kata Agung, Selasa (3/11).
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.
Di sisi lain, Agung berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan. "Ini untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Direktur Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik telah menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia