Ini Alasan Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik telah menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino.
Menurut Agung, yang bersangkutan dijemput paksa Selasa (3/11) pagi, karena dua kali mangkir dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembelian mobil crane di Pelindo II.
Sedianya, karyawan Pelindo II itu harus memenuhi panggilan penyidik Dittipikor dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang bersama-sama menangani kasus ini.
"Kami menjalankan pasal 112 KUHAP," kata Agung, Selasa (3/11).
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.
Di sisi lain, Agung berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan. "Ini untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Direktur Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik telah menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban