Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Senin, 24 Agustus 2020 – 22:06 WIB
Anita Kolopaking sendiri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan