Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penghinaan berbau rasisme Ambroncius Nababan selama 40 hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan dilakukan sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.
"Penyidik melakukan perpanjangan karena perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Slamet, Selasa (16/2).
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Masih dilengkapi berkas perkaranya, belum dilimpahkan," ujar Rusdi.
Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1).
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemberkasan masih belum selesai.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online