Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penghinaan berbau rasisme Ambroncius Nababan selama 40 hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan dilakukan sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.
"Penyidik melakukan perpanjangan karena perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Slamet, Selasa (16/2).
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Masih dilengkapi berkas perkaranya, belum dilimpahkan," ujar Rusdi.
Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1).
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemberkasan masih belum selesai.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Menteri HAM Natalius Pigai Minta Rp 20 T Lagi, DPR Bereaksi
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim