Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
Selasa, 16 Februari 2021 – 16:50 WIB

Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).
Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemberkasan masih belum selesai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo