Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
Selasa, 16 Februari 2021 – 16:50 WIB
Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemberkasan masih belum selesai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online