Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra
Rabu, 10 Juli 2013 – 03:13 WIB
Sebelumnya Senin (8/7) kemarin Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu, menyatakan mengabulkan permohonan Partai Gerindra. Namun disertai syarat meminta Gerindra tidak mengikutsertakan Bacaleg Nur Rachmawati. Karena diketahui yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik (parpol). Atas keputusan tersebut, Gerindra diminta segera menyerahkan berkas perbaikan paling lambat ke KPU, Rabu (10/7).(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menyatakan alasan lembaganya mengabulkan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur