Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra
Rabu, 10 Juli 2013 – 03:13 WIB
Sebelumnya Senin (8/7) kemarin Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu, menyatakan mengabulkan permohonan Partai Gerindra. Namun disertai syarat meminta Gerindra tidak mengikutsertakan Bacaleg Nur Rachmawati. Karena diketahui yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik (parpol). Atas keputusan tersebut, Gerindra diminta segera menyerahkan berkas perbaikan paling lambat ke KPU, Rabu (10/7).(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menyatakan alasan lembaganya mengabulkan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak