Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Rabu, 15 November 2017 – 18:54 WIB
Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)
Dengan adanya perintah ini, maka proses pendaftaran PKPI dapat kembali diproses di KPU, untuk nantinya memasuki tahapan verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada