Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Rabu, 15 November 2017 – 18:54 WIB
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)
Dengan adanya perintah ini, maka proses pendaftaran PKPI dapat kembali diproses di KPU, untuk nantinya memasuki tahapan verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!