Ini Alasan Calon Kapolri Berstatus Tersangka tak Perlu Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan dipastikan tidak akan mengikuti jejak Bambang Widjojanto (BW). Komjen Budi yang sekarang menjabat kepala Lemdikpol Mabes Polri tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Kapolri, meski sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus gratifikasi.
"Terhadap Pak Budi Gunawan (BG), tidak diatur dalam UU. Apalagi kami merasa klien kami tidak masalah. Rekeningnya dianggap wajar tahun 2010 saat dia masih irjen, bintang dua," tegas pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Selasa (27/1).
Karena itu, sambung Razman, Presiden Joko Widodo semestinya melantik calon Kapolri terpilih tersebut.
"Dia secara de jure sebagai Kapolri. Di samping tidak ada ada uturan (yang mengharuskan mundur), kita minta segera Presiden segera melantik (Komjen Budi Gunawan)," jelasnya.
Razman mengingatkan, Komjen Budi Gunawan sudah melalui semua tahapan menuju Tri Brata 1. Mulai dari pengajuan empat nama Kompolnas ke Presiden. Lalu Presiden menyeleksi, memilih Komjen Budi Gunawan dan menyerahkannya ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
"Pak Budi Gunawan sudah menjalani fit and proper test dan sudah (disetujui) paripurna DPR," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau tidak melantik Komjen Budi Gunawan.
"Saya selalu koordinasi dengan pakar hukum tata negara, Misalnya Pak Margarito Kamis. Bahwa kalau Pak Jokowi tidak melantik, itu dia bisa di-impeach. Karena tidak menindaklanjuti keputusan DPR, yang sebelumnya ia sendiri yang meminta," ungkapnya.
JAKARTA - Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan dipastikan tidak akan mengikuti jejak Bambang Widjojanto (BW). Komjen Budi yang sekarang menjabat kepala
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan