Ini Alasan Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat sepuluh orang yang terlibat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang tersebut melanggar konstitusi partai alias AD/ART yang sudah diakui negara melalui pengesahan Kemenkum HAM. Karena itu, mereka harus digugat.
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3).
Selain itu, kata Herzaky, sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang melanggar UU Parpol. Terutama, soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan partai baru.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," ujar dia.
Dia percaya pengadilan bisa memberikan keadilan bagi PD. Kemudian PD menempuh jalur sesuai mekanisme hukum di Indonesia.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," pungkas dia.
Sebelumnya, pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum PD periode 2021-2026.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang terlibat KLB di Deli Serdang melanggar konstitusi negara, sehingga perlu digugat pertai pemenang Pemilu 2009 itu.
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta