Ini Alasan Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
Jumat, 12 Maret 2021 – 17:38 WIB

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto: Dokpri
Moeldoko terpilih melalui pemungutan suara dalam KLB, dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta forum tersebut. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang terlibat KLB di Deli Serdang melanggar konstitusi negara, sehingga perlu digugat pertai pemenang Pemilu 2009 itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta