Ini Alasan Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
Jumat, 12 Maret 2021 – 17:38 WIB
Moeldoko terpilih melalui pemungutan suara dalam KLB, dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta forum tersebut. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra beralasan, sepuluh orang terlibat KLB di Deli Serdang melanggar konstitusi negara, sehingga perlu digugat pertai pemenang Pemilu 2009 itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta