Ini Alasan Dirjen Otda tentang Perlunya UU Pemda Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Antara lain, untuk mengakomodir kebijakan dikembalikannya Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ke daerah, setelah sebelumnya ditarik menjadi badan vertikal pusat.
Meski ketentuan vertikalisasi Dinas atau Badan Kesbangpol di UU pemda itu belum pernah dieksekusi.
"Selain itu, juga perlu untuk mengakomodir putusan MK yang memotong kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah," ujar Sumarsono di Jakarta, Rabu (26/4).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, terkait kebutuhan tersebut dirinya belum melapor ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya belum lapor ke menteri. Tapi ada kebutuhan untuk itu. Tahun depanlah untuk revisi," ucapnya.
Sumarsono juga mengakui, sejumlah aturan teknis dari UU Pemda yang ada saat ini, belum semuanya terealisasi.
Ada yang masih dalam tahap harmonisasi dan ada yang memang masih tertahan karena beberapa faktor.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-undang
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain
- Rapat dengan Mendagri, Komite I DPD Minta UU Pemda Direvisi
- Kapan Honorer Pol PP Diangkat PNS? Ingat Amanat UU Pemda, Pak Menteri!
- Viral, Video Bendera Tauhid Berkibar di Halaman DPRD
- Pemerintah Putuskan Rekrutmen CPNS Sulteng Disetop Sementara
- Mendagri Usulkan Sumarsono untuk Jadi Pj Gubernur Sulsel